Usut Kasus Bansos Presiden, KPK Periksa Direktur PT Indocitra Jaya Samudera


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal pemeriksaan empat bos makanan kaleng terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden pada masa COVID-19. Salah satu yang diperiksa yakni, Direktur PT Indocitra Jaya Samudera, Ibnu Isworo Tjoa.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya, atas nama Ibnu Isworo Tjoa (Direktur pada PT Indocitra Jaya Samudera),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Selain Ibnu Isworo, KPK turut memeriksa Direktur PT. Bahtera Mas Internusa, Fung Andoyo; Direktur Utama CV Indojaya Pratama, Heru Santoso; dan; Direktur PT. Avila Prima Intra Makmur, Sutjianto Kusuma. 

“Pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pindana Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020,” jelas Tessa.

Namun Tessa belum menjelaskan materi pokok pemeriksaan kepada empat bos makanan kaleng itu. Disinyalir, perusahaan tersebut ikut dalam proyek pengadaan yang berbau rasuah itu.

Sebelumnya, kasus proyek pengadaan bansos presiden membuat negara merugi mencapai Rp250 miliar. Nilai kontrak proyek itu Rp900 miliar.Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren (IW) kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pengadaan program bansos presiden tahun 2020 merupakan pengembangan dari penyaluran bansos beras dari Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Dalam kasus penyaluran bansos beras, Ivo Wongkaren telah divonis penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.