Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Rabu (18/12/2024) terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jl. Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, atas nama KS, Bupati Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Selain Karna, KPK juga memanggil delapan saksi lain. Di antaranya adalah Arif Subali dari kalangan swasta, Andhika Imam Wijaya sebagai wiraswasta, dan Firman Adi Setiawan yang berstatus pelajar atau mahasiswa.
Ada pula Lucky Agnestiar Anggraeni, seorang bidan, serta Andri Setiawan, PNS pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Nama As’al Fany Balda, wiraswasta sekaligus Direktur PT Badja Karya Nusantara, juga termasuk dalam daftar saksi.
KPK turut memanggil perwakilan dari instansi pemerintah, seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, yang diwakili oleh pegawai masing-masing.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana PEN di Kabupaten Situbondo. KPK menduga ada aliran dana yang tidak sesuai peruntukan serta pelanggaran hukum yang melibatkan Karna Suswandi dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo tahun 2021–2024 pada Selasa (27/8/2024). Kedua tersangka adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo (EP).
Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu (28/8/2024). Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik disita untuk dianalisis lebih lanjut. Setelah itu, KPK memanggil Karna, Eko, dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Karna sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu diajukan pada Selasa (17/9/2024), namun ditolak oleh hakim tunggal pada Jumat (25/10/2024). Dengan demikian, KPK melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi ini.