Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Akhmad Triyono (AT), staf dari mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Alwin Basri (AB), yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Rabu (5/3/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: AT (Staf Ketua Komisi DPRD Jateng (AB) 2019-2024),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Selain Akhmad, KPK juga memanggil Kepala Pokja PKK Kota Semarang, Sri Haryanto, serta seorang wiraswasta, Eko Setyowati Redjeki, sebagai saksi. Namun, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi. Hal ini akan dipublikasikan setelah tim penyidik memberikan laporan resmi.
“Hari ini, Rabu (5/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita; suaminya, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder 777, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Kasus dugaan korupsi ini mencakup tiga perkara utama, yakni pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.
Dalam konstruksi perkara, suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri (AB), diduga menerima fee sebesar Rp1,75 miliar atau 10 persen dari nilai proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Fee tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (RUD), setelah Alwin membantu perusahaan itu mendapatkan proyek senilai Rp20 miliar.
Selain itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), dan suaminya, Alwin Basri (AB), diduga memeras pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang hingga mencapai Rp2,4 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (IIN).
Alwin Basri juga diduga mengatur proyek Penunjukan Langsung (PL) di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023 senilai Rp20 miliar. Proyek tersebut diurus oleh Ketua Gapensi Semarang, Martono (M). Dalam prosesnya, Alwin meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar.