Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas kepada tahanan tersangka kasus korupsi.
“Tim Penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” kata Ali, Rabu (28/2/2024).
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.
Sebelumnya pada Kamis (15/2/2024), Majelis Etik Dewas KPK menyatakan 90 pegawai dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar di rutan. 78 orang di sanksi berat dengan jenis hukum permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan, 12 orang lainnya langsung diserahkan ke Kesekjenan KPK karena penerimaan pungli tersebut terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Sedangkan, Karutan KPK, Achmad Fauzi, Mantan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Rutan, dan PNYD ( Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) dari Polri bakal menjalani sidang etik pada Rabu (13/3/2024).
Senin kemarin (26/2/2024), 78 oknum petugas rutan tersebut telah menjalani hukuman permintaan maaf terbuka. Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selanjutnya, Tim pemeriksa Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses sanksi disiplin 90 Petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat pungutan liar (pungli) kepada tahanan tersangka dugaan kasus korupsi.
Diketahui, praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Total praktek pungli mencapai Rp 6 Miliar.
Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan.
Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK bernama Hengki.
Leave a Reply
Lihat Komentar