News

Usut Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Minta Publik Bantu Laporkan Bukti Pendukung


Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengajak publik untuk turut berkontribusi dalam membantu mengungkap kejanggalan atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata dia dalam kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Meski belum ada laporan, tutur dia, KY akan berinisiatif ‘jemput bola’, untuk menelusuri kontroversi ini. Putusan ini, dinilai telah mengoyak rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya.

“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Mukti.

Ia menjelaskan, KY akan mendalami putusan tersebut guna mengungkap kronologi para hakim memutus vonis bebas. “Mendalami putusan tersebut  guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ucap dia.

Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29). Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button