News

Usut Korupsi Bupati M Adil, KPK Periksa Belasan Pejabat Pemkab Meranti

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, Provinsi Riau, Kamis hari ini (13/4/2023). Mereka dimintai keterangan menyangkut pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Provinsi Riau, Muhammad Adil dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

“Untuk tersangka Muhammad Adil dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Secara keseluruhan, saksi yang diperiksa sebanyak 12 orang. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pejabat Pemkab Meranti. Mereka menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Meranti.

Diketahui, selain Bupati Meranti Muhammad Adil, dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN).

Adapun 12 saksi yang diperiksa KPK yaitu, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti2. Syafrizal, PNS bernama Mardiansyah, PNS, Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti Suardi, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti Eko Setiawan.

Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti Piskot Ginting, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti Marwan, Kadis Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti Tengku Arifin, Plt Kadissos Pemkab Kepulauan Meranti Sukri, Plt Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Pemkab Kepulauan Meranti Muhlisin, Kadis PuPR Pemkab Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, dan Plt Kadis Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti Amat Safii.

Sejauh ini, KPK menetapkan Muhammad Adil dalam tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus pemotongan anggaran SKPD, penerimaan fee atau komisi dari kegiatan umrah, dan suap auditor BPK demi mendapatkan predikat WTP menyangkut pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Diawali OTT

Kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil dan dua orang lainnya itu diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Meranti, Riau, Kamis malam (6/4/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (7/4/2023), penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para SKPD untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan

umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat WTP dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button