News

Usut Korupsi Tukin, KPK Panggil Ulang Plh Dirjen Minerba ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite. Pemanggilan ulang ini disiapkan setelah Idris mangkir dari pemeriksaan KPK, Kamis hari ini, (30/3/2023).

“Tentu kami akan melayangkan pemanggilan yang kedua agar yang bersangkutan bisa hadir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Idris sedianya menjalani pemeriksaan menyangkut pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Menurut Asep, pihak KPK tidak menerima keterangan mengenai alasan yang bersangkutan batal memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Lembaga ini menetapkan 10 tersangka menyangkut kasus dugaan korupsi tersebut.

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Asep Guntur menyebut, daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan. Selanjutnya, kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.

Terkait temuan itu, penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut. Sebab, penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button