Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini jadi tersangka KPK.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penerbitan surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas). Ia menjelaskan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI).
“Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” ujar Ade dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Ade mengungkapkan, sebanyak 17 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Namun, terkait identitas dari saksi tersebut dia tak mau merincikan.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” kata dia.
Diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023
“Saya belum dipanggil, baru staf yang diundang untuk klarifikasi,” ucap Alex kepada wartawan. Alex menjawab pertanyaan soal sudah atau belum diperiksa penyidik kepolisian.
“Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex lagi, menambahkan.
Alex menyampaikan alasan pertemuan tersebut, yakni ED hendak melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja. “ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” ujar dia.