Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ancang-ancang mengambil tindakan lebih lanjut jika utang pemerintah kepadanya tak kunjung dilunasi.
Hal itu dia katakan setelah menemui eks Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.
Mulanya, Jusuf Hamka bertemu Mahfud untuk membahas utang. Pasalnya, sebelum Mahfud mengundurkan diri, sempat membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait utang pemerintah kepada warganya.
“Kalau warga negara ada utang kepada negara, diuber-uber, bahkan bisa disandera. Terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara harus segera diselesaikan. Kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara, tentunya akan tidak baik untuk negara,” kaa Jusuf Hamka di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024).
Dalam pertemuan, dirinya meminta konfirmasi kepada Mahfud mengenai keberlanjutan piutangnya. Diketahui, tenggat waktu pemerintah atas peringatan surat tersebut pada Juni.
“Saya bilang, Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni, ‘betul’, karena ‘ini sudah bulan Juli kami ditelepon saja belum’. Ibarat hilalnya saja belum kelihatan,” ucapnya.
Atas nasibnya yang belum jelas ini, Jusuf Hamka mengaku akan mengambil tindakan lebih lanjut. Ia menyatakan akan mengajukan gugatan class action atas peraturan negara.
“Saya akan menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan negara yang tidak boleh disita,” tuturnya.
Di sisi lain, Hamid mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review atas tindakan pemerintah yang dinilai tidak adil mengenai utang. Ia pun akan mempertimbangkan untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena utang yang tak kunjung dibayarkan ini.
“Ini mau ke KPK juga karena ada info dari KPK bahwa itu sudah memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara,” tuturnya.