Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disertai aturan turunan. Aturan ini bertujuan memperjelas bahwa jabatan Direksi, Komisaris, serta Dewan Pengawas di lingkungan BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Erick usai bertemu dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan bahwa penyusunan aturan turunan merupakan bagian dari upaya sinkronisasi dengan lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan pelaksanaan tugas.
“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (petunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” ujar Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Ia menambahkan bahwa UU BUMN yang baru disahkan ini masih dalam tahap awal. Oleh karena itu, berbagai aturan teknis—termasuk mengenai status hukum jabatan di BUMN—perlu disusun secara rinci sejak awal agar tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.
“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” ucapnya.
Namun demikian, Erick belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk aturan turunan tersebut sebelum proses sinkronisasi rampung. Ia khawatir penjelasan prematur akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” sambung Erick.
Sebagai informasi, UU BUMN yang disahkan tahun ini mencantumkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 9G, yang berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Sementara itu, Pasal 87 angka 5 menegaskan bahwa pegawai BUMN juga tidak termasuk penyelenggara negara, selama proses pengangkatan dan pemberhentiannya mengacu pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.