News

UU Ciptaker dan Sistem Multi Partai, Hambat Praktik Otonomi Daerah

Terdapat beberapa implikasi negatif dalam pengelolaan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hal ini jadi dalang dari terhambatnya proses pelaksanaan otonomi daerah.

Peneliti pusat riset politik BRIN, Siti Zuhro mengatakan ketika negara menerapkan sistem multi partai yang menggantikan sistem perwakilan, akan berdampak pada lahirnya fragmentasi kekuatan politik.

Sehingga menyebabkan para elit lokal di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi sulit membuat program kerja yang bersinergi dengan pemerintah pusat. Hal ini merupakan salah satu implikasi negatif yang menghambat proses otonomi daerah.

“Tentu kita tidak bisa menutup mata untuk poin ini adalah memang ketika kita menerapkan sistem multi partai, banyak, dalam sistem pemilu yang tadinya sistem perwakilan, dan ketika tidak itu lagi, maka sistem partai ini terjadi lah fragmentasi kekuatan politik,” paparnya dalam diskusi MIPI di Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

Implikasi negatif lainnya, sambung Siti, berkaitan dengan komitmen dan konsentrasi para pemangku kepentingan di tingkat lokal dan nasional. Dalam hal ini, menurutnya berkaitan erat dengan lahirnya Undang-Undang Ciptakerja (UU Ciptaker) yang berdampak pada praktik otonomi daerah.

“Ternyata UU ini intinya itu mengatur pengelolaan dan pengawasan, yaitu tentang siapa melakukan apa, siapa berperan apa, bagaimana itu dilakukan dan seperti apa pertanggungjawabannya,” papar Siti.

Lebih lanjut dijelaskan, dampak Ciptaker terhadap desentralisasi ini termaktub dalam perubahan yang krusial ihwal pemindahan kewenangan perizinian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Perpindahan kewenangan ini, menurut Siti, akan dapat menimbulkan berbagai risiko. Salah satu risikonya adalah berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

“Hingga kemungkinan kerusakan lingkungan, tiadanya pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan di daerah,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button