News

UU Ciptaker sebagai Respons Hadapi Ancaman Krisis Global di Indonesia

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi Manado Vecky A. J. Masinambow menyebut ada beberapa peluang yang dimiliki oleh Indonesia untuk menghadapi krisis global. Hal ini juga langsung direspons secara positif oleh terbentuknya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023.

“Ini juga yang harus kita lihat bahwa UU ini menjadi suatu yang bisa memacu, karena era tranformasi digital jadi dalam sebagai survei, yaitu berpeluang berkembangnya bisnis UMKM,” kata Vecky dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Perppu Ciptaker menjadi UU dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum’ di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (14/4/2023).

“Yang memang kita lihat di sini itu ada hubungan dengan misalnya, kalau dulu bisnis itu bersifat terkonsentrasi dengan transformasi digital, bisnis itu mengarah ke terfragmentasi,” lanjutnya.

Ia mencontohkan bisa pada armada taksi, bisnis perdagangan dalam berbagai jenis, restoran atau kuliner, hingga produsen ekonomi kreatif. “Jadi pola kerjanya dari dampak transformasi digital ini, betul-betul memberikan peluang terfragmentasi di mana memang UU Ciptaker ini harus merupakan sesuatu yang positif dan responsif,” ujarnya.

Responsif yang ia maksud dalam hal ini, yakni dengan banyaknya peluang untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maka harus diikuti pula dengan berbagai kemudahan di dalamnya kepada orang yang mau berusaha.

“Kemudian yang paling penting juga digitalisasi mempercepat inovasi, di mana UU Ciptaker ini justru mengakomodir dengan optimal,” jelas Vecky.

Secara jelas, Vecky menyatakan bahwa memang tujuan umum dari UU Ciptaker ini adalah menciptakan lapangan kerja melalui program berusaha. “Jadi kalau kita lihat misalnya di sini diikuti (dengan) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha,” sambungnya.

Tak hanya itu, dalam UU Ciptaker juga dijamin mengenai tata ruang dan lingkungan yang tentunya difasilitasi oleh pemerintah. “Kemudian (dalam UU ini juga terdapat) kemudahan perizinan per sektor, kemudahan persyaratan investasi, dan jaminan produk halal,” imbuh dia.

“(Lalu dalam) ketenagakerjaan, misalnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, upah minimum,” tamah Vecky.

Terkait alih daya, ia juga menyebut hal ini sebagai peluang berkembangnya kepesertaan untuk mengejar pelayanan publik pemerintah jika mengacu pada komitmen yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Di mana komitmen berdasarkan UU itu tahun 2027 itu memang belanja negara harus maksimal 30 persen, belanja infrastruktur harus minimal 80 persen,” terangnya.

“Sehingga uang untuk itu (alih daya) meningkat, tetapi kalau izin usaha itu tidak lagi dipermudah sehingga UU Ciptaker ini respons sebenarnya,” lanjut dia.

Selain itu, hal ini juga turut akan memberikan peluang bagi banyak terlibatnya UMKM nantinya dalam berbagai kegiatan pemerintah dalam pelayanan publik.

“(Terkait) riset dan inovasi, kita tahu saat ini dengan peraturan digital yang memang pola kerja, pola usaha menghadapi perubahan luar biasa sehingga persaingan juga luar biasa, maka kita menyadari itu bahwa riset kita harus ke depankan,” tutup Vecky.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button