UU MK Mau Direvisi, Mahfud Nilai DPR Aneh Terkesan Tergesa-gesa

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan urgensi DPR RI dalam menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, aturan tersebut hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari pemerintah.

“Saya ndak tahu jawabannya ada unsur kegentingan apa. Enggak ada, ini undang-undang biasa,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di kantor Kemko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Mahfud menerangkan bahwa aturan yang memiliki urgensi seharusnya dituangkan kepada Peraturan Pemerintah (Perppu). Akan tetapi, kenapa sekarang justru DPR terkesan tergesa-gesa dalam mengesahkan UU MK ini. 

“Tetapi ini diusulkan oleh DPR. Jadi tidak bisa ditanyakan ke pemerintah,” jelasnya.

Mahfud  mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan untuk merevisi aturan tersebut. Dia menekankan, lembaga legislatif itulah yang mulai mengagendakan revisi ini sejak bulan Januari lalu.

“Kita juga kaget karena itu tidak ada di prolegnas tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani,” jelasnya.

Untuk itu, ia dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menyurati DPR RI untuk menunda pengesahan tersebut.  “Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan apalagi menimbulkan hal-hal atau dugaan yang tadi ditanyakan (ke DPR RI),” ujarnya. 

Sumber: Inilah.com