News

UU PDP Tegaskan Kewajiban dan Sanksi bagi Pengelola Data

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengungkapkan fungsi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR.

Sukamta berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP bisa segera dibawa ke Badan Musyawarah dan disahkan menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II pekan depan.

“RUU ini ditegaskan tentang hak subjek data orang per orang dan kewajiban bagi pengelola data, termasuk sanksi-sanksinya,” kata Sukamta dalam program Polemik MNC Trijaya, Sabtu (10/9/2022).

Politikus PKS itu juga menjelaskan UU PDP akan memberikan wewenang berupa anggaran kepada pengelola data dari kementerian dan lembaga.

Dengan begitu, lanjut dia, pos-pos keamanan data yang sebelumnya dinilai tidak terlalu penting akan mendapatkan lebih banyak perhatian.

Pada kesempatan itu, Sukamta menjelaskan perjalanan RUU PDP yang diinisiasi sejak 2016 lalu dan naskahnya sudah siap pada 2017 tetapi harus menghadapi berbagai rintangan.

“Prosesnya putus-putus, tarik menariknya memang alot dan kuat antara keinginan DPR dan pemerintah,” ungkap Sukamta.

Menanggapi kabar peretasan dokumen Presiden Joko Widodo yang diklaim oleh Hacker User Breach Forums Bjorka, Sukamta berharap Jokowi membentuk lembaga pengawasan terhadap kementerian dan lembaga.

“Perlu satu lembaga di bawah Presiden yang kuat dan cepat untuk menata cyber security,” pungkas Sukamta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button