News

Varian Omicron Meningkat, Anies: Tak Perlu Panik, Tetapi Jangan Terlena

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyebaran virus varian Omicron meningkat. Bahkan membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Anies mengingatkan warga untuk tidak panik.

“Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng,” kata Anies.

Anies menyampaikan saat ini Jakarta sudah PPKM Level 3, yang berlakunya mulai dari 8 hingga 14 Februari 2022. Masyarakat meski tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Juga selalu memantau perkembangan situasi pandemi.

“Bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI,  aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran. Tapi yang terpenting, saling jaga, bantu, dan lindungi,” ucapnya.

Berikut jenis aturan  dalam PPKM Level 3:

1. Kegiatan di Tempat Kerja atau Perkantoran

– Sektor Non-esensial

Maksimal 25%  Work From Office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

– Sektor Esensial

– Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

– Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25%  untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar modal atau yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.

– Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

– Perhotelan non penanganan karantina. Dapat beroperasi dengan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(b) kapasitas maksimal 50%

(c) fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%. Kemudian penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

(d) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).

(e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12  bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:

– Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik

2. Sebanyak 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

3. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang

4. Makan karyawan tidak bersamaan.

2. Sektor Esensial  Pemerintahan Ikut Ketentuan Teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

– Sektor kritikal:

Seperri kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi. Lalu distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia. Lalu semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.  Semunya dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan Belajar Mengajar

– Satuan Pendidikan

Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Yakni tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. Isinya tentang Disreksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

4. Kegiatan Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

– Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60%  dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

– Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB. Maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

– Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

-Kapasitas maksimal 60%

– Satu meja maksimal 2 (dua) orang

– Waktu makan maksimal 60 menit

– Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari:

– Beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

– Menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

– Kapasitas maksimal 25%
– Satu meja maksimal 2  orang;
– Waktu makan maksimal 60 menit;
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.

6. Kegiatan Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:

– Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,  serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

– Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

7. Kegiatan Bioskop

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

-Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

– Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

-Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

– Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

8. Kegiatan Konstruksi

– Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Diizinkan maksimal 50% dari kapasitas maksimal dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan Peribadatan

– Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50%. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

10. Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

– Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% , dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

-Kapasitas maksimal 25%

– Mengikuti protokol kesehatan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

– Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan;

– Anak usia di bawah 12 tahun wajib orang tua dampingi dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

– Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

– Tempat resepsi pernikahan: Dapat berjalan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 25%
(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.

– Kegiatan di pusat kebugaran/gym: boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Kapasitas maksimal 25%

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.

12. Kegiatan Moda Transportasi

– Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: pengaturan kapasitasnya maksimal 70%.  Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan  lebih ketat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button