News

KPK Telisik Kerjasama Bisnis CEO RNR Group dengan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik kerjasama CEO RNR Group, Erick Muhammad Henrizal dengan Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Hal itu, didapatkan dari hasil pemeriksaan Erick dengan tim penyidik KPK, Senin (22/5/2023).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Namun, Ali tidak menjelaskan detail bentuk kerjasama bisnis yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut.

Selain itu, Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga mendalami adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang kepada Erick melalui perusahaan tertentu.

“Disamping itu, didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu,” kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ali menambahkan, KPK juga telah mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dalam jangka waktu selama enam bulan ke depan.

“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” ujarnya

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button