News

Komnas HAM Soroti Perlakuan Istimewa ke Putri Candrawathi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan privilege atau perlakuan istimewa Tim Khusus Gabungan Polri terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J yang juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Alasannya, Putri diberikan jalur khusus untuk memasuki Gedung Bareskrim dalam dua kali pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) dan Rabu (31/8/2022).

Kemudian Timsus Polri juga memutuskan tak menahan Putri seperti empat tersangka lainnya karena pertimbangan alasan kemanusiaan. Bahkan, Putri yang merupakan tersangka pembunuhan berencana hanya diminta untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Tapi kemudian memang harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain misalnya soal keadilan, terus kemudian bagaimana juga kelancaran dari proses hukum. Ini juga harus dijamin tetap lancar transparan. Itu yang saya kira paling penting untuk kita pantau bersama dari ibu Putri,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meski demikian, pihaknya juga tak ingin mencampuri wewenang penyidik yang mengambil keputusan tidak menahan putri.

Tetapi, Komnas HAM hanya memastikan bahwa asas keadilan dan prinsip equality before the law harus diterapkan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Termasuk, meminimalisir gangguan yang ditimbulkan akibat pertimbangan perasaan dalam tahap peradilan.

“Komnas HAM juga tak sedang mencoba mengintervensi keputusan yang bisa mengganggu proses hukum, Komnas HAM hanya memastikan proses hukum yang ada dengan baik dan nantinya pengadilan yang ada tidak mungkin mengganggu. Misalnya soal perasaan atau bagaimana kekhawatiran proses peradilan tak transparan,” pungkasnya.

Diketahui, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang belum stabil dan pertimbangan anak Putri yang masih belia menjadi alasan tidak dilakukan penahanan.

Hal ini diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis usai pemeriksaan kedua Putri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

“Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button