Market

Usai Pengalihan Portofolio ke IFG, Izin Perusahaan Jiwasraya Akan Kembali Normal

usai-pengalihan-portofolio-ke-ifg,-izin-perusahaan-jiwasraya-akan-kembali-normal

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan usai program restrukturisasi memasuki tahap akhir. Pengebalian izin perusahaan ini ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir pada Desember 2022.

Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono mengatakan pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.

“Oleh karena itu kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian,” ujar Angger dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pihaknya kini sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru, IFG Life. Salah satu upayanya menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi.

Rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.

“Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan dan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan.

Aturan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.

Rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini, kata dia, juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan, lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

“Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin,” jelas Mahelan.

Ia memastikan manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Penghitungan hak pasca-kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi juga telah sesuai, bahkan lebih baik dari ketentuan hak untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

“Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tetapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button