Market

Viral Jentik Hitam di Galon Aqua, Pakar: Konsumen tak Persulit Produsen Lakukan Klarifikasi


Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyebut adanya potensi pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks. Terkait viralnya unggahan video Aqua berisi jentik hitam beberapa waktu lalu.

“Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1,” kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dosen Universitas Trisakti ini, mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen yang ingin memverifikasi informasi tersebut.

hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.

“Artinya kalau ada kasus kayak gini masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka agar mendapatkan klarifikasi. Sehingga kasus ini clear,” katanya.

Trubus menilai, ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan, apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit. Sehingga proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada keteledoran dari produsen atau ada permainan terselubung di balik temuan tersebut.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

“Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi,” kata Trubus lagi.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck. Manajemen Aqua pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan pemilik video @mr..lucky.luck.

Tak jelas apa maksud unggahan tersebut karena saat ingin dikonfirmasi, pemilik akun @mr..lucky.luck dengan nama asli Lucky Hernando justru mempersulit kerja manajemen Aqua. Lucky seakan tak ingin unggahan video miliknya itu dikonfirmasi produsen.

Sikap janggal tersebut ditunjukan Lucky yang ingin memvideokan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Padahal, mengunggah tanpa persetujuan tim yang akan datang untuk mengonfirmasi merupakan pelanggaran privasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button