Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons video viral di media sosial yang menayangkan aksi merendam surat suara yang tidak terpakai. Menurut KPU, langkah merendam surat suara yang disebut terjadi di Arab Saudi menyalahi prosedur.
“Kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti dihitung dan dimasukkan ke penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan. Itu harus diadministrasikan. Bisa dimusnahkan itu kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih dilantik,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Hasyim menjelaskan, apa yang dipaparkannya sesuai aturan berlaku. Menurut Hasyim, pihaknya sempat menanyakan ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi terkait aksi itu. Pertanyaan difokuskan soal perendaman surat suara dilakukan sebelum atau sesudah pencoblosan atau ada situasi yang lain.
Namun, terungkap aksi itu sudah disepakati oleh PPLN Jeddah dan pengurus partai untuk menghindari adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Disepakati untuk menghindari itu (kecurangan) direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana,” ujar Hasyim.
Meski begitu, ia mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasyim mengingatkan agar surat suara yang sudah tidak terpakai harus dikembalikan.
“Saya minta walaupun sudah basah ya harus di administrasi kan. Kan harus disimpan lagi,” katanya.
Sebagai informasi, akun media sosial X @TSolihien mengunggah video aksi sejumlah orang yang merendam surat suara pemilu 2024 yang sudah tidak terpakai.
“Baru pertama kali di Arab Saudi, surat suara lebih direndam biar tidak curang. Viralkan, ide yang bagus untuk TPS terdekat kita,” tulis akun tersebut.
Di video itu tampak surat suara yang dikumpulkan dalam sebuah kotak dan terendam juga disirami air dari sebuah selang.
Leave a Reply
Lihat Komentar