Vonis Bebas Ronald Tannur Bikin Keluarga Geram, Siap Ajukan Banding dan Laporkan Hakim


Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur membuat keluarga korban Dini Sera Afriyanti geram.

Tak hanya mendorong kuasa hukum untuk banding, keluarga juga meminta hakim yang memutus bebas perkara pembunuhan ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Ronald Tannur (31), anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur sebelumnya dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Namun Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan tersebut. Pelaku dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil,” ujar Kakak korban, Ruli Diana Puspitasari di rumah keluarga Dini Sera Afriyanti, Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024).

Pihak keluarga saat ini sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, rencananya keluarga korban akan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan.

Sementara itu kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan jaksa untuk berani melakukan banding agar perkara yang menimpa Dini Sera Afriyanti ini tetap harus diadili dan diputus dengan seadil-adilnya.

“Dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Dimas.