News

Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, DPR: Mengoyak Rasa Keadilan Publik!

Komisi III DPR RI menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, vonis bebas dua terdakwa dari pihak kepolisian itu mengindikasikan keanehan penegakan hukum dan mengoyak rasa keadilan publik Tanah Air.

“Ada yang tidak adil jika dalam tragedi Kanjuruhan yang telah memakan banyak korban jiwa, tidak ditemukan siapa yang bersalah. Harus ada yang bertanggung jawab!” tegas Didik kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Ia menjelaskan, fakta dalam kasus ini sangat nyata yakni banyaknya korban jiwa dan terpaksa menjalani perawatan medis. Oleh karena itu, Didik merasa heran jika ada terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas.

“Masa tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, masa tidak ada yang bertanggung jawab. Putusan bebas ini justru membuat tanda tanya kita semua, apakah penyidiknya yang kurang cermat dalam melakukan penyidikan,” terang Didik.

Dia menegaskan, jika pada akhirnya tidak ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, tentu akan mengoyak rasa keadilan publik. “Mendasarkan kepada peristiwa, korban dan putusan itu, maka tidak ada standing sikap yang lebih bijak bagi jaksa,” ujarnya.

“Kecuali mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Dan ada baiknya Komisi Yudisial (KY) bisa memberikan atensi terhadap putusan tersebut,” lanjutnya.

Coreng Citra Aparat Penegak Hukum

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Santoso juga menganggap putusan PN Surabaya tersebut “nyeleneh”. Hal ini juga kembali mencoreng citra aparat penegak hukum . “Publik pasti jika ditanya tentang produk regulasi yang baik atau perilaku para aparat hukum yang tidak baik. Jawabannya dipastikan lebih banyak adalah perilakunya yang kurang baik,” ujar Santoso.

Dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun bui.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sdangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button