News

Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejagung Belum Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) butuh waktu untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai, Papua, purnawirawan Isak Sattu yang dijatuhkan Pengadilan HAM Makassar, Kamis (8/12/2022). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, mengikuti ketentuan perundang-undangan, Korps Adhyaksa butuh waktu 14 hari untuk bersikap, mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima vonis majelis.

Menurut Sumedana, penuntut umum sedang mempelajari vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Isak Sattu. Dia tidak menyinggung apakah tim penuntut umum bakal dieksaminasi menyusul vonis bebas itu.

Mungkin anda suka

“Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi,” kata Sumedana, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan HAM Makassar kepada Isak Sattu diputuskan dengan tidak bulat. Terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dilakukan dua hakim ad hoc dari total lima anggota majelis hakim yang mengadili. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa selaku perwira penghubung (pabung) pada Kodim 1705/Paniai telah memenuhi unsur pembunuhan dan terjadi pola kekerasan dalam peristiwa pembubaran unjuk rasa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu.

Sedangkan tiga hakim lainnya menilai unsur komando dalam peristiwa Paniai dan didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi. Sementara penuntut umum menuntut Isak Sattu pidana 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun majelis hakim yang mengadili yakni Sutisna Sawati dan Abdul Rahman Karim (hakim karier), dan tiga hakim ad hoc yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. “Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati membacakan vonis.

Dalam peristiwa Paniai, aparat melakukan pembubaran paksa pengunjuk rasa dengan menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta aksi saat menyerang kantor koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian itu, yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei,serta 10 orang terluka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button