Ketua DPR RI Puan Maharani merespons vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari soal melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan DKPP ini dapat terus dilanjutkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Puan dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.
Meski begitu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, putusan lembaganya terhadap Hasyim Asy’ari, tak berdampak pada pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
“Enggak (berdampak pada pencalonan Gibran). (Putusan) ini kan murni putusan etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan,” kata Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar