News

Vonis Mati Sambo, DPR: Mengembalikan Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo mengembalikan rasa percaya publik terhadap lembaga peradilan.

“Saya kira PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan,” tegas Trimedya saat dihubungi wartawan, Senin (13/2/2023).

“Kita tahu kasus dua hakim MA (Mahkamah Agung) jadi tersangka, kan itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya mudah-mudahan ini menjadi awal,” lanjut dia.

Vonis hukuman mati itu terkait status Ferdy Sambo sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Trimed, sapaan akrab Trimedya, menjelaskan, vonis tersebut sesuai harapan masyarakat. Sebab, masyarakat sejak awal menginginkan Ferdy Sambo agar dihukum mati.

“Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati. Walaupun kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati,” ujar Trimed.

Lalu ia turut menyinggung mengenai hukum positif yang masih memungkinkan diterapkan usai putusan ini. “Mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukannya yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya dan lain-lain itu, juga meningkat hukumannya,” kata Trimed menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini, dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button