News

Soal Perkenalan dengan Bos PCN, Mardani H Maming Disebut Berbohong

Akhirnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming hadir dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. Saat memberikan kesaksian, Mardani H Maming diduga banyak bohongnya.

Dalam persidangan perkara suap penerbitan IUP batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (25/4/2022), Mardani H Maming tampil dengan berkemeja warna biru muda. Bendahara umum (Bendum) PBNU ini, datang dikawal ratusan Banser NU.

Mardani H Maming dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan suap pengalihan IUP batubara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.

Kuasa hukum Dwidjono menanyakan mulai soal teknis penerbitan SK Bupati tentang peralihan IUP, hingga perkenalannya dengan Henry Seotijo, Direktur Utama PT PCN yang telah meninggal dunia. “Saksi mengenal Henry (Henry Seotijo) itu setelah menjabat bupati, atau sebelum menjabat?” tanya kuasa hukum Dwidjono.

Kemudian Mardani H Maming menjelaskan perkenalannya dengan Henry Soetijo, terjadi pada 2011-2012. Dikenalkan Kepala Polda Kalimantan Selatan yang saat itu dijabat Brigjen Machfud Arifin.

Saat perkenalan, Mardani H Maming mengaku sudah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dia mengetahui Henry Seotijo adalah pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.

“Sesuai BAP, saya mengenal Henry pas selamatan di rumah Haji Isam, yang diperkenalkan oleh pak Machfud Arifin. Yang disampaikan bahwa dia (Henry) pengusaha tambang,” kata Mardani H Maming.

“Pak Machfud Arifin ini siapa,” cecar kuasa hukum Dwidjono. Langsung dijawab Mardani H Maming: “Mantan Kapolda Kalsel.”

Saat dikonfirmasi, mantan Kapolda Kalsel Irjen Machfud Arifin menyebut pernyataan Mardani H Maming bohong. “Bohong saja itu manusia. Henry lebih dulu main di Batu Licin, Maming main minyak, lebih dulu kenal daripada saya. Terus kalau misal saya ngenalin apa salahnya ya,” papar Machfud Arifin.

Selain itu, dia menegaskan belum menjabat Kapolda Kalsel di periode 2011-2012, seperti disampaikan Mardani H Maming. Karena, pada 2011-2012, Machfud menjabat Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta.

Dari jejak digital, Irjen Pol Machfud Arifin memang baru menjabat sebagai Kapolda Kalsel pada 9 September 2013–5 Juni 2015. Sedangkan pada 2011-2012, Machfud memang belum menjabat sebagai Kapolda Kalsel.

Asal tahu saja, mulai 2010 hingga 24 Maret 2013, Machfud menjabat sebagai Dirsatwa Baharkam Polri. Selanjutnya pada 25 Maret 2013 hingga 8 September 2013, Machfud menjabat Kapolda Maluku Utara. Barulah pada 9 September 2013-2015, dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalsel.

 

Tanda Tangan SK Bupati

Terkait terbitnya IUP Batubara, Mardani H Maming mengakui telah meneken SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Mardani H Maming mengaku meneken SK tersebut setelah ada kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya, Mardani H Maming menerima SK peralihan IUP di meja kerja, di mana sudah ada paraf dari kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kadis ESDM Tanah Bumbu.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas (Dwidjono). Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H Maming.

Mendegar kesaksian Mardani H Maming, terdakwa Dwidjono buru-buru membantah. Dwidjono mengaku dikenalkan Mardani H Maming kepada Henry Seotijo saat berada di Jakarta.

Selain itu, Dwidjono menegaskan bahwa Mardani H Maming membubuhkan tanda tangannya terlebih dulu di SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. Dan paraf menyusul setelahnya. Dwidjono juga mengaku mendapat perintah langsung dari Mardani H Maming untuk membantu peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN.

Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah mempertanyakan apakah Mardani H Maming tidak mengetahui bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan, karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru,” kata Yusriansyah kepada Mardani H Maming.

“Apakah ada permohonan langsung ke saudara?” tanya Yusriansyah. “Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja,” kata Mardani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button