News

Wacana Pembagian Jam Kerja Bukan Solusi Atasi Macet Jakarta

Wacana Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan jam masuk kerja jadi 08.00 WIB dan 10.00 WIB untuk mengurangi kemacetan dinilai tak akan berdampak signifikan.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas, menilai, masalah kemacetan Jakarta tak akan bisa hilang ataupun berkurang, jika kendaraan pribadi tidak dibatasi.

“Kemacetan itu kan isu lama, kalau semua masih menggunakan kendaraan pribadi yang pasti macet,” kata Darmaningtyas kepada Inilah.com (10/5/2023).

Transportasi umum, meski belum ideal, harus jadi solusi bersama publik demi mengurangi kemacetan Jakarta yang sudah menahun.”Ikut yang saya lakukan, kemana-mana naik angkutan umum dan jalan kaki,” jelas Dewan Pengawas Indonesia Road Safety Partnership itu.

Darmaningtyas menambahkan, bila kebijakan Pemprov DKI hanya menyoroti perubahan jam kerja demi menghindari volume kendaraan pribadi, sementara proyek-proyek baru terkait jalan terus dilakukan, maka agenda ‘Jakarta bebas macet’ tak mungkin bisa dikejar.

“Jangan buat proyek baru: pembangunan jalan baru, pelebaran jalan, buat flyover, underpass, apalagi Jalan tol!” tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI hendak membahas pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

“(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD),” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Pemprov DKI akan mengundang praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti FGD tersebut. Heru menyebutkan, pengaturan jam kerja dapat berupa karyawan sebagian perusahaan di sebuah gedung masuk kerja pukul 08.00 WIB. Kemudian, perusahaan lainnya di gedung yang sama masuk kerja pukul 10.00 WIB.

“Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB, mengantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB. Terus, dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi enggak mengganggu dia sebagai orangtua yang mengantarkan anak sekolah. Ada juga yang masuk jam 10.00 WIB,” sebut Heru.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button