News

Kejagung: Hakim Keliru, Kasus KSP Indosurya Murni Pidana bukan Perdata

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis bebas hakim terhadap terdakwa Henry Surya dan Junie Indira, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan vonis atas kasus KPS Indosurya tersebut telah mengoyak rasa keadilan. Maka, pihaknya berencana untuk mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Mungkin anda suka

Ia menegaskan bahwa KSP Indosurya memang sengaja melakukan penipuan. Modusnya, mereka secara sengaja memanfaatkan celah hukum dengan membentuk koperasi simpan pinjam (KSP).

“Akan tetapi, pada kenyataan kegiatan yang dilaksanakan berkedok investasi dengan bunga 9-11% yang membuat para nasabah seluruh Indonesia kurang lebih 23.000 orang menjadi korban investasi keuangan hingga merugikan masyarakat Rp 106 Trliun terbesar sepanjang sejarah kerugian yang diderita masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ketut menegaskan modus seperti ini sengaja dilakukan oleh para para pelaku untuk membebaskan diri dari perizinan perbankan dan proses pengawasan OJK. Sedangkan dengan status koperasi yang disandang hanya diwajibkan membuat laporan tahunan ke Kementrian Koperasi dan UKM.

Karenanya, sambung dia, Kejagung sangat yakin bahwa kasus ini murni pidana tidak bisa dibawa ke ranah perdata. Menurutnya, apabila kasus tersebut dikaitkan dengan perbuatan perdata, maka gagal bayar dari KSP Indosurya sejak tahun 2020 tidak bisa dikategorikan wanprestasi.

“Sehingga majelis hakim dalam hal ini sangat keliru menerapkan peraturan perundang-undangan yang memandang kasus tersebut sebagai perbuatan perdata para pelaku sebagai alasan kenapa harus kasasi,” katanya.

Diketahui, majelis hakim telah memberikan vonis bebas dalam kasus KSP Indosurya. Alasannya, tindakan yang dilakukan dinilai masuk ke ranah perdata bukan pidana. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button