Wajah Lama di DPR Baru, Bisa Kerja?


Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2024, sebanyak 580 orang anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilantik. Secara profiling, lebih dari separuh anggota DPR yang baru ini adalah incumbent. Dari 580 anggota DPR saat ini, 307 di antaranya adalah wajah lama.

Selama lima tahun masa tugas, DPR RI periode 2019-2024 lebih dikenal karena kegagalan daripada keberhasilan yang mereka pahatkan. Dari 264 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hanya 26 yang tuntas dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna. Itu artinya hanya 10 persen dari target yang disepakati.

Dari 10 persen itu, banyak undang-undang kontroversial yang sebelum disahkan pun sudah ditentang berbagai pihak. Salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bahkan memberikan ‘kartu merah’ kepada DPR periode lalu lantaran kinerja mereka sangat tidak memuaskan.

Sulit berharap kepada Parlemen yang didominasi muka-muka lama, yang berkinerja 10 persen target, serta meneladani DPR RI di masa Orde Baru: tukang stempel dan pembebek kekuasaan eksekutif.

Simak ulasan lengkapnya di INILAH BERITA bersama host Restu Wulandari