News

Wajib Netral, Anggota Polri Ikut Nyoblos di Pemilu 2024 Bakal Disanksi

Jumat, 31 Mar 2023 – 22:53 WIB

Photo 6141033257769219898 Y - inilah.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2023). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Polri mengingatkan seluruh anggotanya wajib netral dalam Pemilu 2024. Sanksi menanti bagi polisi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Sanksinya apa, dilihat dari perannya apa, jenis pelanggaran apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin, apakah itu pelanggaran etik, nanti dilihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Ramadhan mengimbau, jajaran Polri tidak terlibat sebagai pemilih di pemilu tahun depan. Guna menyosialisasikan kewajiban tidak memihak itu, Polri telah menerbitkan surat telegram dan penerangan satuan (pensat) kepada seluruh personelnya untuk bersikap netral sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sebelumnya, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, 20 ribu lebih personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2023 pada 12 Februari-14 Maret 2023.

Meski begitu, Ramadhan mengatakan, dirinya belum menerima informasi tersebut. Ia mengaku akan mencari tahu terkait informasi tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button