News

Waketum PAN Sebut Pemerintah Tak Campur Tangan Jegal Kandidat di Pilpres 2024

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menganggap ketidakmungkinan pemerintah untuk ikut campur dalam melakukan penjegalan terhadap kandidat capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Apalagi, menurut dia, semisal pemerintah dengan arogannya membatasi jumlah kandidat di Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasangan capres dan cawapres saja.

Mungkin anda suka

“Jika pemerintah melakukan penjegalan melalui invisible hand atau invisible power, itu adalah mission imposible,” kata Viva kepada Inilah.com, Minggu (18/9/2022).

Dia mengatakan, dalam proses kandidasi capres-cawapres merupakan kewenangan dari partai politik atau gabungan partai politik. Hal tersebut, kata Viva, telah tercantum dan dijamin dalam konstitusi.

Untuk itu, pemerintah tak berwenang untuk ikut serta menjegal dan membatasi kandidat capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Satu hal, persoalan pencalonan di pilpres adalah domain partai politik, bukan kewenangan lembaga eksekutif,” jelasnya.

Bahkan, dalam koalisi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, partai yang tergabung di dalamnya bebas menentukan pilihan koalisi di Pilpres 2024, tak ada paksaan pemerintah dalam menentukan jalinan koalisi.

Dengan begitu, partai politik di dalam koalisi Jokowi kini saling berseberangan dalam menghadapi kontestasi 2024 mendatang. “Meskipun tergabung di dalam satu koalisi pemerintahan, buktinya partai-partai politik memutuskan secara independen koalisi Pilpresnya. Tidak dalam satu koalisi pilpres,” ujar dia.

Di sisi lain, Viva menyarankan Partai Demokrat yang mengembuskan wacana seolah adanya teror politik dan penjegalan capres-cawapres di Pilpres 2024, agar mulai memetakan komunikasi dan konsolidasi untuk membangun kerja sama politik dengan partai lain.

Dengan demikian, lanjut dia, Partai Demokrat tak ketinggalan kereta dalam memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

“Dengan kondisi seperti ini, masih ada waktu banyak dari seluruh partai politik untuk melakukan percepatan koalisi, atau bergabung, berkolaborasi, atau bersinergi dalam rangka memenuhi persyaratan presidential threshold,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button