News

Wakil Bupati OKU Tahanan KPK Meninggal Karena Sakit

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu atau OKU nonaktif Johan Anwar yang jadi tahanan KPK meninggal dunia. Johan meninggal di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.

Wakil Bupati OKU ini merupakan tahanan korupsi KPK atas kasus dugaan korupsi. Johan meninggal dunia karena sakit.

“Benar seorang tahanan tersangka kasus korupsi atas nama Johan Anwar Senin (10/1) pagi sekitar pukul 07.30 WIB meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang, ” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi di Palembang, Senin.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melaporkan berita duka ini kepada Kepala Rutan Kelas 1 Palembang B.O Situngkir.

Berdasarkan laporan menyebut bahwa Johan Anwar bin H. Nang Agus merupakan tahanan KPK yang sedang dalam pembantaran karen sakit.

Keputusan pembantaran ini berdasarkan penetapan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 50/Tuaka.Pid/Pen.24/VIII/2021 Tentang pemberian izin pembantaran penahanan.

KPK melaksanakan pembantaran terhadap penetapan Hakim MA tersebut dengan Nomor surat 618/TUT.01.10/24/08/2021 untuk pelaksanaan pengobatan di rumah sakit. Pembantaran ini terhitung sejak 18 Agustus 2021 sampai sembuh.

Tahanan Wabup OKU nonaktif Johan Anwar meninggal dunia masih dalam proses pembantaran oleh KPK.

Berdasarkan informasi rencananya pihak keluarga akan memakamkan jenazah di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru langsung meluangkan waktu melayat ke RSI Siti Khadijah untuk memberikan penghormatan dan dukungan moril kepada keluarga.

Selain itu Gubernur juga memimpin pelepasan jenazah Wabup Ogan Komering Ulu itu dari RSI Siti Khadijah Palembang ke rumah duka di Baturaja.

Rencananya setibanya jenazah di Baturaja sekitar pukul15.00 WIB, pihak keluarga akan mensalatkan jenazahkan di Masjid Muhammadiyah setempat.

Selanjutnya jenazah Wabup Ogan Komering Ulu itu dibawa ke rumah kabupatenan untuk upacara pelepasan jenazah dan langsung memberangkatkan ke TPU Desa Tanjung Baru.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button