Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Alexander Marwata meminta tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri menunda pemeriksaan dirinya pekan depan. Seharusnya, ia dijadwalkan pemeriksaan, Kamis (14/12/2023) hari ini.
Alex bakal dihadirkan sebagai saksi meringankan dugaan pemerasaan hingga gratifikasi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Alex tak merinci hari dan jam berapa dirinya bakal dipanggil ulang oleh korps Bhayangkara itu. “Ditunda minggu depan,” ujar Alex kepada saat dihubungi pewarta, Kamis (14/11/2023).
Diketahui, Alex hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli. Ia mengaku dicecar terkait proses penanganan perkara di KPK khususnya kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL sebagai tersangka. Alex merasa lelah usai memberikan kesaksian di ruang sidang. Alasan inilah, menjadi dasar dirinya meminta pemeriksaan tim penyidik kepolisian ditunda.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Mentan SYL (22/11/2023). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023). Akan tetapi belum ditahan juga.
Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama kali digelar pada Senin (11/12/2023).
Di sisi lain, pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang pelanggaran etik Filri hingga Rabu (20/12/2023) pekan depan karena menunggu sidang praperadilan rampung.
Leave a Reply
Lihat Komentar