News

Wakil Ketua KPK Bingung dengan Putusan MA Kepada Edhy Prabowo

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku bingung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Saya hanya sebatas membaca berita di koran, dan ya itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab,” ujar Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dalam putusan kasasi, MA menyunat vonis Edhy Prabowo menjadi 5 tahun pidana penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara atas perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim kasasi seolah menghakimi kebijakan lama yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah yang tidak benar.

Meski demikian, Alex mengaku tidak berhak untuk mengomentari putusan hakim. Alex menyerahkan kepada publik untuk menilai putusan tersebut. “Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat, nanti setelah kami menerima putusan lengkapnya seperti apa karena di dalam berita kita enggak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi,” ungkapnya.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

“Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi.

“Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button