Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disahkan menjadi Undang-undang.
“Kami mewakili bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal purnawirawan Prabowo Subianto dalam rapat tingkat satu ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan yang mahakuasa, Pemerintah menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat 2 Paripurna Dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia,” ujar Supratman dalam rapat bersama Komisi VI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Pernyataan ini merupakan respons pemerintah usai Ketua Panitia Kerja (Panja) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patria membacakan isi draft hasil laporan Panja terkait RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
“Kami menyampaikan bahwa sejak 30 Januari 2025 hingga 1 Februari, tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” kata Eko.
Eko menyampaikan, hal itu juga diiringi berdasarkan rapat dengar pendapat dengan para akademisi, daftar inventaris masalah, rapat perumusan serta sinkronisasi yang dilakukan dengan tim rumus dan tim sinkronisasi.
Usai dibacakan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menanyakan kepada semua fraksi, apakah laporan panja bisa diterima. “Setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait dengan pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui,” kata Anggia.
Kemudian, Anggia mengetuk palu sidang satu kali dan mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap RUU tersebut. Nantinya, RUU BUMN ini akan dibawa pada pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
“Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir mini fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tuturnya.
Berikut rincian pembahasan RUU tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN :
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule.
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.