News

Walaupun Gratis, Proses Sertifikasi Halal Tetap Tak Diminati Dunia Usaha

walaupun-gratis,-proses-sertifikasi-halal-tetap-tak-diminati-dunia-usaha

Jumat, 30 Des 2022 – 09:54 WIB

Niam - inilah.com

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam (kedua dari kiri) saat memberikan penjelasan dalam Ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Foto: Humas MUI)

Rendahnya kesadaran tentang kewajiban serta pentingnya sertifikasi di kalangan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penghambat percepatan sertifikasi halal. Walaupun gratis, tidak seluruh upaya memfasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha direspon baik dengan komitmen mendaftarkan usahanya.

“Meskipun tidak berbiaya, tidak semua pelaku usaha mau mendaftarkan untuk sertifikasi halal. Bahkan kami yang aktif menjemput bola, mendaftarkan dan memfasilitasi. Pada saat sudah mendaftar, ada juga yang menarik diri”, ujar Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal dalam acara ekspose Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Hal yang sama dibenarkan Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto.

“Kita seringkali dianggap lambat dalam proses sertifikasi. Demikian juga MUI sering dituduh lamban dalam sidang sehingga menghambat percepatan. Padahal, seluruh produk yang mendaftar dan masuk ke Komisi Fatwa, semuanya tuntas. Masalah utamanya seringkali ada di kesadaran dan pemahaman pelaku usaha. Belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran”, ujarnya.

Hal ini terlihat dari daya serap anggaran untuk memfasilitasi 349 ribu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal gratis.  Dari 25 ribu dari anggaran APBN Kementerian Agama, dan 324 ribu dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) terserap tidak sampai 30 persen.

“Masalahnya bisa karena sosialisasi yang kurang, penanganan pendaftaran tidak proaktif, atau karena memang pelaku usaha enggan”, tambahnya.

Akibat rendahnya kesadaran masyarakat, maka pendaftaran dari pelaku usaha dengan kapasitas masih senjang. Beberapa LPH menjemput bola untuk menawarkan kepada pelaku usaha, demikian juga PPH. Sementara itu, sidang Fatwa sangat terkait dengan jumlah pengajuan yang siap untuk disidangkan.

“Kami tidak bisa memaksakan sidang kalau tidak ada permohonan”, ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam.

Dalam paparannya, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.

“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari”, ujar Niam saat memberikan paparan di kantor MUI, Kamis (29/12/2022).

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu ada di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.

Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen pemerintah ini perlu didukung secara optimal. Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan.

“Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal”, ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button