Wali Kota Bima Nonaktif Muhammad Luthfi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Wali Kota Bima nonaktif Muhammad Luthfi (MLI) bakal segera disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Luthfi diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK (27/12) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan kepada tim Jaksa.

“Unsur formil dan materil dari isi berkas perkara sebagaimana penilaian Tim Jaksa dinyatakan lengkap,” kata  Ali melalui keterangannya, Jumat (28/12/2023).

Saat ini wewenang penahan Lutfi berada di Jaksa penuntut. Tim Jaksa pun sedang mempelajari berkas perkara dan kemudian menyerahkan kepada pihak pengadilan untuk didaftarkan sidang.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tandas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Lutfi pada Kamis (5/10/2023) dua bulan lalu. Lutfi selaku Walikota ikut terlibat dalam pengondisian lelang proyek di Pemkot Bima, NTB. Kemudian, ia mendapatkan setoran dari sejumlah kontraktor pihak swasta ikut dalam proyek sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Sumber: Inilah.com