News

Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Rawan Sengketa dan Digugat

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka ke KPU sebagai cawapres 2024 berpotensi mengundang banyak kritikan. Bahkan sebab dasar hukum majunya Gibran sebagai cawapres sangat lemah dan berpotensi digugat.

Ray menyebut nantinya Bawaslu akan menerima banyak aduan soal pelanggaran karena hingga kini KPU yang tak kunjung merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres – cawapres) pasca putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Tapi kalau ada yang gugat, akan jadi sengketa di Bawaslu. Lebih-lebih jika PKPU-nya yang dibawa ke MA, bisa lebih panjang,” kata Ray kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Oleh karena itu, Ia menilai sebaiknya KPU segera revisi PKPU tersebut sebelum nantinya menjadi bahan gugatan. Ray menilai KPU masih bisa merevisi ditengah pendaftaran yang tengah berlangsung.

“Boleh saja (merevisi), tak ada masalah. Kesulitannya hanya soal berhadapan dengan Komisi II DPR. Kan harus melalui konsultasi dulu. Di sinilah, nampaknya, sebab KPU tidak melakukan revisi. Akan bisa jadi bahan debat panjang di komisi 2,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan pihaknya tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju ke Pilpres 2024, meski belum berusia 40 tahun.

Sebagai gantinya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari bakal mengirimkan surat ke partai politik (parpol) peserta pemilu.

“Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Ya kita menyesuaikan putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut,” ujar Hasyim saat ditemui media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Hasyim mengatakan pihaknya hari ini sudah mulai mengirimkan surat tersebut. Sebab, menurut dia putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sudah berlaku sejak putusan itu dibacakan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button