News

Wali Kota Padang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Berat

Wali Kota Padang Hendri Septa berjanji akan mengawal kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di wilayah-nya.

“Ini miris sekali, persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Hendri dilansir dari Antara, Rabu (24/11/2021).

Hendri berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya. Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi orang yang melakukan pencabulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman menyampaikan, pemerintah akan terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan pada anak melalui berbagai kegiatan.

“Kami telah membentuk tim satu orang per kelurahan yang bertugas melakukan deteksi dini kasus kekerasan seksual dan jika ada temuan segera menindaklanjuti. Ini tidak hanya tugas pemerintah kota dan kepolisian tapi juga butuh dukungan pemangku adat, alim ulama, bundo kandung, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya Polresta Padang terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap adik kakak perempuan di bawah umur oleh kakek, paman, kakak, sepupu, hingga tetangga.

Polisi telah menangkap lima orang dari tujuh orang pelaku.

Dua orang diantaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka yakni sang kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun.

Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.

Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, dan dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernando mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan kekerasan pada alat vital.

Awal mula kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.

Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.

Perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button