News

Walkot Ambon Diduga Terima Rp500 juta, Urus Izin 20 Alfamidi

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy diduga menerima suap Rp500 juta untuk perizinan pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

KPK menetapkan Richard dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, karyawan Alfamidi Amri dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

Firli menyebut, Richard diduga mematok harga Rp25 juta untuk setiap dokumen perizinan. Di mana, penyerahan uang Rp500 juta itu dilakukan melalui rekening milik Andrew Erin selaku orang kepercayaan Richard.

“Yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin),” kata Firli.

Selain itu, Richard diduga menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. KPK memastikan akan terus mendalami dugaan gratifikasi tersebut.

Adapun penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menjemput paksa Richard di Rumah Sakit Swasta di wilayah Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan lantaran Richard dinilai tak kooperatif memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button