News

Walkot Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap di Rumah Usai Terima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan detail operasi penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) siang.

Berawal dari laporan intelijen yang masuk, tim KPK bergerak mendengar akan ada transaksi suap di wilayah Bekasi.

“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M. Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP kepada Wali Kota Bekasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).

Saat itu tim penindakan langsung mengintai dan mendapatkan Bunyamin masuk ke dalam rumah dinas Pepen dengan membawa sejumlah uang. Setelah keluar dari rumah Pepen, Bunyamin langsung diringkus.

Selanjutnya, tim masuk ke rumah dan mengamankan Pepen. Dalam rumah tersebut, tim juga mengamankan Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), dan staf sekaligus ajudan Pepen bernama Bagus Kuncorojati.

“Saat itu KPK menemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli.

Secara paralel tim juga mengamankan Novel, selaku makelar tanah di wilayah Cikunir. Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA) di daerah Pancoran. Dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) Sekitar Senayan.

Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak mengamankan Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS). Serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) di rumahnya masing-masing.

Keesokan harinya, Kamis (6/1/2022) tim mengamankan Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM) dengan bukti uang ratusan juta rupiah.

“Seluruh bukti uang dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar,” kata Firli.

Usai penangkapan, KPK menjerat Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Tersangka pemberi terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button