Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa Pekan Ini

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada pekan inii.

“Dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan (Eddy),” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Meski demikian, Nawawi ogah menuturkan lebih jauh terkait perkara Eddy. Nawawi mengatakan, akan mengungkapkan detail perkara saat jumpa pers nanti. Yang jelas, sambung Nawawi, KPK telah memberikan surat pemberitahuan mengenai status tersangka Eddy ke Presiden Joko Widodo.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden,” kata Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Sumber: Inilah.com