News

Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Mudahkan Perburuan Aset di Luar Negeri

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan seringkali aset yang berada di luar negeri menjadi kendala dalam suatu kasus pidana lantaran terbentur dengan prinsip timbal balik, perbedaan hukum hingga perjanjian internasional. Namun hal itu bisa diminimalisir bila RUU Perampasan Aset disahkan.

Ia mengatakan RUU ini mengatur dengan jelas soal perampasan aset milik pelaku tindak pidana yang berada di luar negeri, sehingga bisa memudahkan proses perebutan aset-aset pelaku pidana tersebut.

Mungkin anda suka

“Undang-undang ini mencoba untuk mengatur berbagai kendala (perampasan aset di luar negeri). “Perampasan aset yang berada di dalam negeri itu jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan aset yang ada di luar negeri,” kata Edward dalam diskusi publik bertajuk Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset, dipantau dari Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Selain mengatur tentang perampasan aset di luar negeri, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.

“Yang baru itu, kami membuat hukum acara dari perampasan aset, mulai dari penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, sampai pada pengelolaan aset. Ini yang kemudian kami atur,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan komitmen Pemerintah untuk segera menuntaskan RUU ini yang drafnya telah diserahkan Pemerintah ke DPR. “Presiden (Jokowi) berulang kali dalam pidatonya itu, sejak dua tahun yang lalu, meminta RUU ini segera dibahas dan disahkan. Artinya, tidak ada keraguan bagi kita bersama dari sisi political will Pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, Senin (8/5/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button