Wamenkumham Terima Duit PT. Citra Lampia Mandiri

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya pemberian uang dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) ke Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sapaan akrabnya. Uang tersebut disinyalir untuk menkondisikan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.

Hal itulah yang kemudian ditanyakan KPK kepada Eddy saat pemeriksaan, Senin (4/12) kemarin.

“Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Diketahui, KPK telah mengajukan cegah ke Ditjen Imigrasi terhadap empat orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Wamenkumham Eddy dan anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika serta pihak swasta bos tambang, Helmut Hermawan Rabu (29/11/2023) pekan lalu.

Selain itu, KPK telah menggeledah rumah Yosie dan Yogie yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen disita guna dianalisis lebih lanjut.

Sebelumnya, Jubir PN Jaksel Djuyamto mengabarkan, Wamenkumham Eddy bersama anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya perlawanan penetapan tersangka oleh KPK.

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Estiono.

“Sidang Pertama : Senin, 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (4/11/2023).

Sumber: Inilah.com