News

Terkait Isu Israel, MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk untuk Diboikot

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot, seperti yang beredar di internet, hari-hari ini.

Selain itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menyampaikan, MUI tak pernah mengharamkan produk Israel dan afiliasinya, seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Miftahul, Jakarta, Rabu (15/11/2023). 

 

Dia menegaskan,  MUI tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang bersertifikasi halal. “Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.

 

Kata dia, munculnya daftar produk yang wajib diboikot karena isu Israel, sama sekali bukan dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tukasnya lagi.

 

Baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.

Warganet menyimpulkan produk-produk berikut ini yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand  tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak.  Produk-produk tersebut di antaranya Fast Food McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks dan Subway.

Kemudian Sabun, Sampo, Deterjen, Rinso, Molto, Pasta Gigi, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifebuoy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Colgate, Listerine, Head & Shoulder.  

Selanjutnya, Coklat dan Snack KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms dan Cornflakes.

Berikutnya, Teh Sariwangi, Lipton, Nestea, Royco, Knorr dan Maggi, Minuman Kemasan Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang. Lalu, Susu, Keju, dan Sereal Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nesquik, Kraft, Kellogg’s. Dan masih banyak lagi lainnya. 

 

Direktur Eksekutif  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal, dan tidak haram dikonsumsi.

Kalau secara zat atau produknya, kata dia, perubahan halal menjadi haram, terjadi jika ada penggunaan bahan haram. Atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produk tersebut. .

 

Dia membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. “Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya.  

 

Sebelumnya, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi menghimbau masyarakat Indonesia agar lebih baik mendonasikan bantuan kemanusiaan dan melakukan diplomasi internasional di PBB, ketimbang melakukan aksi boikot.

“Memberikan donasi bantuan kemanusiaan ke Palestina itu yang paling penting untuk kita lakukan, termasuk juga diplomasi internasional di PBB,” kata Gus Fahrur. 

 

Menurut Gus Fahrur, semua masyarakat Indonesia bisa mendukung penghentian serangan Israel ke Palestina dengan berbagai cara sesuai sesuai kemampuan. Minimal dengan doa. “Ketimbang melakukan hal-hal yang justru merugikan masyarakat sendiri seperti aksi boikot,” tukasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button