News

Henry Surya Bebas Adalah Tragedi, Usut Tuntas TPPU KSP Indosurya

Kasus KSP Indosurya yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) beberapa waktu lalu menyisakan rasa kecewa bagi berbagai kalangan, tak terkecuali Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengatakan bebasnya Henry Surya bebas adalah sebuah tragedi penegakan hukum. Pasalnya, Henry telah melakukan penipuan dan penggelapan koperasi simpan Pinjam yang merugikan nasabahnya hingga Rp 106 triliun.

Menurutnya, hakim seharusnya membuat terobosan untuk menggali rasa keadilan, tak hanya berpaku pada pasal-pasal dan formalitas. Hakim dituntut untuk berbicara dengan hati nuraninya, bukan hanya berbicara dengan rasionalitas berdasarkan undang-undang sehingga putusannya mengedepankan rasa keadilan dalam masyarakat.

“Itulah makna judge makes law, hakim membuat hukum. Keadilan itu tidak hanya ada dalam pasal-pasal undang-undang, tetapi harus lebih banyak dicari di dalam denyut-denyut kehidupan masyarakat,” jelasnya kepada inilah.com, Minggu (19/2/2023).

Karenanya ia mendukung penuh langkah Polri dalam memulai babak baru kasus ini, dengan masuk dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Didik mengingatkan Polri untuk usut tuntas agar bisa membayar rasa kecewa publik terhadap putusan PN Jakbar yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Dalam sudut pandang rasa keadilan publik vonis lepas atau bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu terhadap terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya bisa dianggap sebuah tragedi penegakan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Diketahui kasus KSP Indosurya memasuki babak baru. Teranyar, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan perkara baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke tahap penyidikan. Proses gelar perkara Indosurya telah digelar pada pekan lalu.

“Saat ini Dittipideksus Bareskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dedeo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka. “Belum ada tersangka, masih proses sidik,” kata Dedeo.

Sebelumnya, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis lepas.

Kejaksaan Agung RI kemudian melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button