News

Warga NTT Blokir Jalan Menuju Lokasi Ekowisata

Polres Manggarai Barat, NTT, membubarkan warga yang menamakan diri mereka komunitas Racang Buka karena memblokir pembukaan jalan di atas tanah negara menuju ke kawasan hutan Bowosie yang disiapkan menjadi lokasi ekowisata.

Kabag Ops Polres Manggarai Barat AKP Roberth M. Mbolle di Labuan Bajo, Sabtu,mengatakan bahwa pembukaan jalan tersebut di atas tanah negara sehingga tidak ada satu pun yang dapat menghalangi kegiatan pembangunan jalan negara.

“Tindakan kami di lapangan tetap persuasif sesuai dengan hukum yang berlaku dan saya sampaikan bahwa tidak ada peradilan dan persidangan di lapangan, tetap melaksanakan dengan tegas,” kata Roberth, Sabtu (23/4/2022).

Jika ada persoalan dan perdebatan, pihaknya mengarahkan warga untuk ke pengadilan dan membuat tuntutan secara hukum.

“Silakan buat tuntutan hukum jika memang merasa lahan di kawasan hutan tersebut milik mereka, nanti pengadilan yang memutuskan,” katanya.

Pengembangan kawasan pariwisata terpadu hutan Bowosie Labuan Bajo kini memasuki tahap pembangunan jalan. Pembangunan awal, tepatnya di jalan Transflores Kampung Kaper Desa Gorontalo, pembukaan jalan tersebut didampingi sejumlah aparat gabungan Polri dan TNI.

Mereka juga membuat tulisan yang berisi “Kami menolak kegiatan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF)”. BPOLBF memasang pilar atau patok di lokasi kebun kami,kami pertahankan sampai titik darah penghabisan”.

Aparat kepolisian setempat juga telah mengamankan seorang warga yang menghadang ekskavator alat berat dengan maksud mau bunuh diri.

Beberapa saat setelah yang bersangkutan tenang, baru diizinkan kembali pulang ke rumah pada pukul 13.00 WITA. Pembukaan jalan bisa dilanjutkan kembali.

Warga Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo mengaku sudah lama masuk ke kawasan hutan Nggorang Bowosie dan mendiami area tersebut.

Mereka juga mengaku sudah melakukan upaya legal agar bisa menguasai secara sah seluas 150 hektare wilayah hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema pembebasan kawasan hutan menjadi permukiman dan lahan pertanian.

Usaha mereka telah mendapatkan hasil final, Pemerintah telah mengeluarkan SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, dan hanya 38 hektare yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah area penggunaan lain (APL).

Di luar lahan 38 hektare tersebut, masih menjadi hutan milik negara, kini pemerintah pusat melalui Perpres No. 32/2018 telah menunjuk BPOLBF untuk mengembangkan area tersebut menjadi kawasan pariwisata terpadu dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Labuan Bajo dan Flores pada umumnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button