News

Warga Suku Asli Tolak Pembangunan IKN

Salah seorang warga suku asli di kawasan titik 0 Nusantara menolak pembangunan ibu kota negara (IKN). Yati Dahlia, salah satu warga suku asli mengaku tidak pernah diajak komunikasi oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Yati, Ikhwan Fahroji, dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/5/2022).

“Pemohon III adalah perseorangan Warga Indonesia yang dibuktikan dengan KTP berasal dari suku Balik, suku asli di kawasan IKN. Tinggal di wilayah yang masuk lokasi IKN sehingga terdampak langsung dari proyek IKN. Tempat tinggal Pemohon III hanya berjarak 5 km dari titik 0 IKN sehingga khawatir akan digusur dari tempat tinggal mereka saat ini terkait pemindahan IKN,” kata Ikhwan.

Yati juga menolak dipindahkan karena harus memulai kehidupan baru. Dalam penjelasannya ia juga tidak ingin berpisah dengan tetangga dan keluarga, serta tercerabut dari sejarah dan identitas sebagai suku asli Balik.

“Warga di sekitar kawasan inti IKN, terutama suku Balik tidak pernah diajak komunikasi oleh pemerintah tentang rencana pemindahan IKN hingga undangā€undang disahkan. Warga tidak dilibatkan secara aktif, bahkan saat Presiden berkemah di titik 0 wilayah IKN, warga tidak diberitahu oleh pemerintah,” tutur Ikhwan.

Sejak wacana pembangunan IKN, warga bahkan dilarang mengurus tanah. Dengan berbagai pertimbangan itu, ia merasa dirugikan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945.

“Di mana setiap orang berhak mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,” pungkas Ikhwan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button