Kanal

Waspada! Jangan Asal Transfer ke Penipu Catut Nama Bea Cukai

Hampir memasuki pertengahan tahun 2023, tetapi kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih juga marak ditemukan dan merugikan banyak korbannya.

Meskipun mengalami penurunan, data dari seluruh saluran layanan informasi milik Bea Cukai menunjukkan bahwa angka penipuan masih cukup tinggi dengan 346 pengaduan. Lantas apa penyebab hal ini masih marak terjadi?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa online shop dan romansa masih mendominasi modus penipuan pada bulan April 2023.

Sebagian besar laporan merupakan penipuan material dengan kerugian mencapai Rp658.275.370,00, sementara sebagian kecilnya adalah laporan penipuan non-material dengan potensi kerugian yang berhasil digagalkan sebesar Rp688.180.000,00.

“Meskipun terjadi penurunan jumlah laporan penipuan, nominal kerugian yang dialami justru meningkat 48,6 persen dari bulan sebelumnya,” kata Hatta.

Menilik data hasil survei penipuan mengatasnamakan Bea Cukai tahun 2022, terdapat beberapa faktor yang dilakukan penipu dalam meningkatkan kepercayaan korbannya, seperti menggunakan identitas atau foto profil pagawai/pejabat Bea Cukai, bukti gambar barang yang dijanjikan, hingga rekening tujuan dengan nama Bea Cukai.

“Februari lalu, ada 5 korban yang menemukan rekening dengan nama Bea Cukai. Namun hal ini telah kami tindaklanjuti melalui konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan segara melakukan penutupan rekening oleh bank terkait,” tegas Hatta.

Perlu dipahami bahwa seluruh pembayaran pungutan negara dibayarkan dengan kode billing, bukan menggunakan rekening pribadi.

Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan. Sedangkan jika masyarakat masih menemukan rekening dengan nama Bea Cukai, itu adalah upaya pelaku penipuan dalam meningkatkan kepercayaan korbannya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online.

Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami dan selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button