News

Wilmar Jadi Sponsor Persis Solo, Refly Harun: Tak Ada Makan Siang Gratis

Aksi pemutusan kontrak yang dilakukan Persis Solo terhadap Wilmar Group turut disorot Refly Harun. Ahli hukum tata negara ini mengaku tidak kaget mengetahui perusahaan sebesar Wilmar  mau menjadi sponsor Persis karena eratnya relasi bisnis dengan politik.

Refly meyakini Wilmar memiliki kepentingan menjadi sponsor Persis yang saham mayoritasnya dimiliki Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi. Artinya ada udang di balik batu terkait keputusan Wilmar ini.

“Sebenarnya tidak ada makan siang gratis dalam politik dan bisnis. Perusahan sebesar Wilmar mau jadi sponsor Persis Solo ya bukan karena Persis Solo dekat dengan rakyat dan lain sebagainya, karena ini anak presiden, paling gampang begitu,” kata dia dalam tayangan Youtube Refly Harun, Jumat (22/4/2022).

Refly menyoroti secara khusus peristiwa tersebut dengan memberi judul tayangannya, “Tersangka Mafia Migor Ternyata Sponsor Tim Bola Anak Jokowi: Persis Solo!”. Durasi video sepanjang 15 menit diawali dengan Refly membacakan berita-berita media yang mempublikasikan pemutusan kontrak Wilmar oleh Persis Solo.

Dia meyakini Wilmar tidak mungkin mensponsori Persis jika Kaesang tidak berada dalam struktur. Sebab Wilmar berkepentingan menjalin relasi bisnis dengan unit usaha Kaesang dengan tujuan tertentu.

“Mereka berharap ada perlindungan,” tuturnya.

Menurutnya, situasi tersebut lazim terjadi. Celakanya keterkaitan bisnis dengan politik membawa dampak buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kita tahu semua perusahaan itu pasti mau nyantol ke kekuasaan,” bebernya.

Persis Solo memutuskan kerja sama sponsorship Wilmar sebagai respons atas  penanganan perkara mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah seorang petinggi Wilmar yakni Marulian Parulian Tumanggor menjadi salah satu tersangka.

Kejagung turut menjerat Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggung selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Jaksa juga menersangkakan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu.

Secara terpisah, pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mendorong Kejagung untuk tidak tanggung dalam mengusut tuntas perkara ini. Dia berharap penanganan perkara mafia minyak goreng ini tidak semangat pada awalnya tetapi melempem di tengah perjalanan.

“Ini kemajuan bagi Kejaksaan berani menetapkan pejabat publik selevel dirjen aktif,  mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi kejaksaan agar bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Fickar.

Dia juga meminta Kejagung tidak ragu menjerat korporasi sebagai tersangka untuk mengoptimalkan upaya pemulihan perekonomian negara. “Terhadap korporasi juga dapat dilakukan penuntutan pidana,  biasanya bersama sama penanggung jawabnya atau dirutnya sehingga hukumannya selain penjara terhadap direkturnya juga hukuman denda terhadap perusahaannya,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button